Sabtu, 10 April 2010

Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Perizinan


Sebelum terbentuk menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau, Pelayanan perizinan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Nama SIMTAP yaitu Sistem Manajemen Satu Atap dari tahun 2004 s.d tahun 2008, namun demikian hingga tahun 2008 pelayanan perizinan di Kota Lubuklinggau masih dirasakan kurang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Hal ini terutama diakibatkan oleh masih belum adanya kepastian waktu penyelesaian perizinan, masih tersebarnya perizinan dibanyak instansi, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pelayanan perizinan, keterbatasan SDM baik dari segi kuantitsas maupun kualitas, terbatasnya sarana informasi pelayanan perizinan, masih adanya praktek percaloan, kurangnya kesadaran masyarakat tentang formalitas dan legalitas usaha dalam bentuk Surat Izin dan lemahnya penegakan hukum terhadap usaha yang tidak memiliki izin.
Menyadari akan permasalahan diatas, pemerintah Kota Lubuklinggau terus menerus membenenahi pelayanan perizinan agar masyarakat mendapat kemudahan, kejelasan, ketepatan waktu dan transparansi biaya serta kepastian hukum. Salah satu konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau adalah dengan membuat Peraruran Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah, maka ditingkatkanlah statusnya menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau.